Pengertian umum keselamatan kerja : Penerapan
Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para
Pekerja.
Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber adalah :
Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber adalah :
- Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan
kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga
kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi,
baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).
- Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaannya.
- Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi
Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
- Keselamatan Kerja adalah Tindakan aktif setiap orang
untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.
- Keselamatan kerja adalah system perlindungan diri
terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan
- Keselamatan Kerja adalah tindakan preventif terhadap
kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja.
7.
Menjamin keselamatan
setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
- Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara
aman dan efisien.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997
tentang perlindungan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Moral dan kesusilaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar