1. Helm
Keselamatan
Helm keselamatan atau safety helmet ini
berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda
tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa
melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu
yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah
bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.
2.
Sabuk dan tali Keselamatan
Sabuk keselamatan atau safety belt ini
berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari
posisi yang diinginkan. Beberapa pekerjaan mengharuskan pekerja untuk berada
pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi miring, tergantung atau
memasuki rongga sempit. Sabuk keselamatan ini terdiri dari harness, lanyard, safety rope,
dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti
karabiner, rope clamp, decender, dan
lain-lain.
3.
Sepatu Boot
Sepatu boot ini berfungsi
untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda
tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya
ataupun permukaan licin. Bedanya dengan safety shoes umumnya adalah
perlindungan yang lebih maksimal karena modelnya yang tinggi dan melindungi
hingga ke betis dan tulang kering.
4.
Sepatu Pelindung
Sepatu pelindung ini berfungsi untuk
melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam,
terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun
permukaan licin. Selain fungsi di atas, sepatu safety berkualitas juga
memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu
yang panjang. Berbagai sepatu pelindung ataupun safety shoes tersedia
sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip, antipanas, anti-bahan kimia,
anti-listrik, dll. Lihat berbagai fungsi safety shoes di sini!
5.
Masker
Masker pernafasan ini berfungsi untuk
melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia,
mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas. Sehingga udara
yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan sehat. Masker ini
terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki selam
dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.
6.Penutup
telinga
Penutup telinga ini bisa terdiri dari
sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (earmuff),
yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.
7.
Kacamata Pengaman
Kacamata pengaman ini digunakan sebagai
alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang
melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun
uap panas. Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi untuk menghalangi
pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan
tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectaclesatau googgles.
8.
Sarung Tangan
Sarung tangan ini berfungsi untuk
melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus
listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun infeksi
dari zat patogen seperti virus dan bakteri. Sarung tangan ini terbuat dari
material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari
logam, kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan yang tahan terhadap bahan
kimia.
9.
Pelindung Wajah
Pelindung wajah atau face shield ini
merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan
bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau air, percikan bebenturan
atau pukulan benda keras atau tajam, serta pancaran cahaya. Terdiri dari tameng
muka atau face shield, masker selam, atau full face masker.
10.
Pelampung
Pelampung ini digunakan oleh pekerja yang
bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam.
Pelampung ini terdiri dari life jacket, life vest atau bouyancycontrol device untuk
mengatur keterapungan.
APD atau Alat Pelindung Diri ini harus diperhatikan kondisinya.
Jika APD rusak atau rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus segera
dimusnahkan. Beberapa APD juga memiliki masa pakai, sehingga perawatannya harus
lebih diperhatikan dan dicatat waktu pembelian serta masa pemakaiannya.
Dalam Peraturan Menakertrans ini juga disebutkan bahwa pengadaan
APD dilakukan oleh perusahaan, dan pekerja berhak untuk menyatakan keberatan
untuk melakukan pekerjaan jika alat keselamatan kerja yang disediakan
tidak memenuhi ketentuan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar